Viral! Polres Sukabumi Ungkap Predaran Sabu-Sabu Senilai Rp 29 Miliyar Lebih, Warga Sukabumi Terselematkan

    Viral! Polres Sukabumi Ungkap Predaran Sabu-Sabu Senilai Rp 29 Miliyar Lebih, Warga Sukabumi Terselematkan
    Viral! Polres Sukabumi Ungkap Predaran Sabu-Sabu Senilai Rp 29 Miliyar Lebih, Warga Sukabumi Terselematkan

    Sukabumi, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Kamis (7/04/2022).

    Polres Sukabumi Berhasil mengungkap Predaran Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 24, 479 kg dari para tersangka pengedar jaringan sumatera yang bilamana di rupiah kan berjumlah Rp. 29.324.000.800 rupiah. Sebagaimana di jelaskan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (23 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi. 

    " Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (32 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi " Jelas AKBP Dedy Darmawansyah

    Di terangkan pula olehnya para tersangka jaringan pengedar narkotika tersebut di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    "  di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara " Terangnya

    Sementara di kesempatan yang sama di ungkapakan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu. Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi. 

    " Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi " Ungkap AKP Kusmawan 

    Dari barang bukti yang di dapat menurut keterangan para tersangka kurang lebih 3 Kg sudah sempat di edarkan. Para tersangka sudah yang kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Sukabumi Jabar Sabu-sabu
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cikakak Jalankan Perintah Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Woow Rekor Baru Tercipta di Polres Sukabumi,...

    Berita terkait