Sukabumi - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan sosialisasi dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasistas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sekecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di aula Aula Grand Inna Samudra Beach Hotel, Kec. Cikakak Kab. Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Dian Pornomo, S.I.K., M.H Melalui Kanit Tipikor Iptu Hartono., S.H., M.H dan Anggotanya, menyampaikan tentang pengelolaan keuangan desa dan kegiatan bantuan pendampingan hukum yang sedang beredar di desa Se-Kabupaten Sukabumi.
"Dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, harus mengacu pada aturan Permenkeu RI No 203/PMK.07/2022 dan Pemendagri No 20 Tahun 2018 dan saya memberikan peringatan (warning) kepada rekan-rekan Kepala desa dan perangkat desa, agar dalam pelaksanaan bantuan pendampingan hukum harus sesuai dengan aturan permendagri serta berkoordinasi dengan DPMD Kab. Sukabumi.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Lanjutnya, Unit Tipidkor Polres Sukabumi tetap melakukan koordinasi baik dengan DPMD Kab. Sukabumi dan Inspektorat Kab. Sukabumi, " kami tetap terus berkoordinasi dengan dinas dan instasi terkait guna memantau penyerapan anggaran desa untuk menghindari munculnya tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa yang menyebabkan munculnya potensi kerugian negara".
Hasil dari sosialisasi ini menjadikan pembelajaran bagi perangkat desa dalam melaksankan tugas nya di pemerintahan desa guna penyerapan anggaran yang maksimal dan meminalisir terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran.