Polisi Ringkus Dugaan Maling di Wilayah Hukum Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi

    Polisi Ringkus Dugaan Maling di Wilayah Hukum Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi
    Polisi Ringkus Dugaan Maling di Wilayah Hukum Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi

    Sukabumi - Diduga maling spesialis pembobol warung di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.

    Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S mengatakan, maling berinisial S alias Iki (20) asal Tonjong Palabuhanratu itu mengaku beraksi berkali-kali di lokasi berbeda. Peristiwa pertama kali diketahui saat ada warga melapor pada Minggu (20/11/2022) lalu.

    "Setelah menerima laporan kami lansung mengadakan gelar untuk melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian sekitar 1x24 jam sudah terhendus identitas pelaku, " ujar Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022) pagi ini.

    Mangapul menjelaskan, saat itu polisi berhasil menangkat pelaku sesuai dengan keterangan saksi-saksi. 

    "Tersangka mengakui sudah beberapa kali laukan pencurian dengan pemberatan sesui dengan pasal 363 KUHPidana, " jelasnya.

    Pelaku berinisial R itu kerap mencuri tabung gas 3 kilo gram dari warung-warung. Dari kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tabung gas hasil pencurian yang dilakukan R.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pramuka, Kadisdik Kabupaten Sukabumi: Terimakasih...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Parakansalak Monitoring Pembagian...

    Berita terkait