Kota Sukabumi - Telah dilaksanakan Kegiatan Ngariung sareng Kapolsek Citamiang di Pasar hewan Kota Sukabumi, Kamis (11/05/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Citamiang AKP ARIF SAPTARAHARJA, S.E
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kanit samapta Polsek Citamiang, Kanit Reskrim Polsek Citamiang, Kanit intelkam Polsek Citamiang Kanit Ninmas Polsek Citamiang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedong Panjang, Ka UPT pasar Hewan Kota Sukabumi dan Para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan.
Baca juga:
Laki-laki Paruh Baya
|
Kapolsek Citamiang dalam kegiatan tersebut menghimbau sbb : Kapolsek Citamiang mengucapkan terimakasih kepada para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi yang telah hadir dalam kegiatan ngariung bareng kapolsek Citamiang.
Kapolsek Citamiang menyampaikan agar para pedagang dan penjual untuk selalu mewaspadai dengan kambing yang di jual beli kan di pasar hewan terutama kesehatan nya apabila ada terindikasi kena penyakit agar jangan di bawa ke pasar hewan dan di obati dahulu di rumah.
Kapolsek Citamiang menghimbau kepada para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota Sukabumi bahwa kegiatan ngariung bareng ini silahkan sampaikan Keluhan, Komplain, dan aduan, terutama terkait anggota Polsek Citamiang, bilamana ada anggota kami melakukan hal yang tidak terpuji segera laporkan kepada Kapolsek akan Kapolsek tindak tegas karena Kapolsek tidak pernah mendidik/memerintahkan anggota untuk menyakiti Masyarakat.
Adapun sesi tanya jawab para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi depada Kapolsek antara lain sbb : Para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi di Kel. gedong panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi mengapresiasi Kepada Polsek Citamiang karena telah mengadakan kegiatan Ngariung sareng Kapolsek Citamiang, karena dengan kegiatan tersebut dapat menyampaikan langsung keluhan, dan aduan kepada Polsek Citamiang.
Para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan kota sukabumi mengucapkan terimakasih kepada polsek Citamiang yang selalu berperan aktif selama para pedagang dan pembeli kambing di pasar hewan bisa bertransaksi jual beli di pasar hewan dengan aman dan nyaman.
Para pedagang dan pembeli pasar hewan di pasar kambing mengeluhkan jam operasional yang telah di atur oleh Ka UPT pasar hewan yang semula mulai jam 05.00 Wib s/d jam 15.00 Wib akan tetapi ada penjual dan pembeli melaksanakan aktivitas mulai jual beli nya jam 21.00 Wib sehingga aktivitas nya merugikan para pedagang lain nya.
Polres Kota Sukabumi, Kapolres Kota Sukabumi Akbp Ari Wibowo, Kasi Humas Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Polda Jabar.