Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu Melalui Door To Door System

    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu Melalui Door To Door System
    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu Melalui Door To Door System

    POLRES SUKABUMI POLDA JABAR_Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, Bripka Asep Dedey, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Cidolog, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) di wilayah Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WIB ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat.

    Dalam rangka DDS tersebut, Bripka Asep Dedey, S.H. melakukan anjangsana ke rumah-rumah warga dengan membawa serangkaian pesan-pesan penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Beberapa himbauan yang disampaikan antara lain adalah tentang Program Kapolri PRESISI (Prediktif, Responsif, Transparan, Berkeadilan, Berkeadaban, Sinergi, dan Inovatif) yang bertujuan untuk suksesnya Pemilu 2024 serta menjaga kondusifitas kamtibmas pasca Pemilu.

    Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bercurhat serta berkoordinasi dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan Program Kapolres Sukabumi PRESISI. Kehadiran Bripka Asep Dedey, S.H. di tengah-tengah masyarakat juga dimanfaatkan untuk mengingatkan agar warga proaktif dalam menjaga lingkungan, terutama pasca Pemilu.

    Selama DDS berlangsung, masyarakat juga diberikan himbauan untuk tetap menggunakan masker sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), menghindari perilaku negatif seperti kenakalan remaja, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, serta penggunaan knalpot bising.

    Tidak hanya itu, Bripka Asep Dedey, S.H. juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan aturan teknis pengelolaan sampah menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Lengkong Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cibarebeg Polsek Sagaranten...

    Berita terkait